1. Laporkan ke Dukcapil
- Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili
- Serahkan semua dokumen kepada
petugas
2. Laporkan melalui call center
Lakukan panggilan hotline
ke nomor 1500-537
3. Laporkan melalui media sosial
- Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil
- Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil
Segera Cek NIK Anda terdaftar atau tidak sekarang.***