Cara Mudah Cek NIK Terdaftar atau Tidak Muncul di Dukcapil, Simak Penjelasan Berikut

- 18 Oktober 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil Nasional.

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Cukup dengan mengecek melalui SMS atau WhatsApp.

Ada dua langkah Cek NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil, dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Begini Cara cek NIK terdaftar atau tidak:

Baca Juga: Ragam Desain Bingkai Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H /2021 M

1. Cek Melalui SMS dengan mengirimkan format:

Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemenagri 0815-3636-9999

2. Cek melalui pesan WhatsApp dengan format:

Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, ke nomor 0813-3691-2479

Apabila tidak terdaftar, lakukan hal berikut:

1. Laporkan ke Dukcapil

- Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili

- Serahkan semua dokumen kepada
petugas

Baca Juga: Live Panggung Kemenangan Bintang Pantura Malam Ini di Indosiar, Simak Jadwal Acara TV Hari Ini 18 Oktober 2021

2. Laporkan melalui call center

Lakukan panggilan hotline
ke nomor 1500-537

3. Laporkan melalui media sosial

- Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil

- Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil

Segera Cek NIK Anda terdaftar atau tidak sekarang.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah