Literasi News - Update untuk subsidi gaji atau upah tahap 1 dan 2 di umumkan Kemnaker sudah cair
Hal tersenut telah disampaikan langsung melalui media sosialnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan secara resmi bahwa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap 1 dan 2 sudah cair.
Untuk mengetahui bahwa bantuan untuk para pekerja yang terdampak Covid 19 itu sudah cair maka berikut adalah tahapannya.
Baca Juga: Yes.. Subsidi Upah Gaji Cair,Begini Cara Pengecekanya
Adapun langkah pengecekan sebagai berikut:
1.Kunjungi website kemnaker.go.id
2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Berikut Persyaratan Menerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan
3.Masuk Login kedalam akun Anda.
4.Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Rp1 Juta untuk Pekerja dari Kemnaker
" Yess..BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. rakenaker sudah cek rekening apa belum." Tautan kata yang di publis dilaman Instagram Kemnaker Kamis 2 September 2021.
Selanjutnya pihak Kemnaker minta kepada para pekerja yang BSU bagi yang terdampak Covid 19 supaya bersabar." Untuk tahap pencarian selanjutnya mohon di tunggu yang rekan.Harap bersabar, karena orang sabar di sayang pacar."paparnya
Adapun Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Apa Saja Syaratnya ?
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Baca Juga: Update: Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Bagi Pekerja di Januari 2021. Ini Penjelasan Menaker
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***