PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai Kompetensi 100 persen dari Kemendikbud, Ini penjelasannya

- 19 Juli 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi: PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai Kompetensi 100 persen dari Kemendikbud, Ini penjelasannya.
Ilustrasi: PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai Kompetensi 100 persen dari Kemendikbud, Ini penjelasannya. /Facebook BKN/

Literasi News - Kabar bahagia bagi PPPK Guru Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2021 memberi tambahan nilai bagi PPPK Guru.

Tambahan Nilai/afirmasi tersebut untuk menunjang tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 dengan kriteria tertentu.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021.

Dijelaskan bahwa Materi Seleksi Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) memiliki 80-100 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 120 menit dengan bobot penilaian 60 persen.

Baca Juga: Update Materi Seleksi Kompetensi, Bobot dan Penambahan nilai PPPK Guru Tahun 2021

Sedangkan untuk Kompetensi Manajerial ada 25 butir soal yang di kerjakan dalam waktu 25 menit, dan Kompetensi Sosial Kultural jumlah 20 butir soal waktu pengerjaan 15 menit.

Wawancara yang dijawab secara tertulis memiliki 10 soal dengan waktu 10 menit. Dari ketiga Materi seleksi tersebut memiliki jumlah bobot nilai 40 persen.

Jumlah dari seluruh soal sebanyak 135-155 soal yang harus di kerjakan selama 170 menit.

Adapun kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Senin 19 Juli 2021, Ada Movievaganza Rafathar, D'Cafe, OVJ, hingga Lapor Pak

- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Senin 19 Juli 2021, Ada Movievaganza Rafathar, D'Cafe, OVJ, hingga Lapor Pak

Catatan, tambahan nilai sebagaimana dimaksud diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100 persen.

Penambahan nilai sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Contoh:
Seorang pelamar PPPK berusia di atas 35 tahun dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun secara terus menerus sekaligus dia memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan.

Setelah melalui seleksi, pelamar tersebut mendapatkan nilai Kompetensi Teknis sebesar 70%.

Baca Juga: Lima Warga Cibeber Cianjur Meninggal Positif Covid-19, Seorang Diantaranya Wanita Setelah Melahirkan

Karena dia berusia di atas 35 tahun dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun secara terus menerus sekaligus dia memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatannya.

Maka ada penambahan nilai sebesar 15 persen dan 100 persen. Akan tetapi, total nilai yang didapat bukanlah 185 persen, melainkan 100 persen.

Jadwal tahapan lengkap Seleksi PPPK Guru (Klik disini) untuk mengetahui Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru (Klik disini)

Dapatkan informasi seputar PPPK Guru disini.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah