Cara Membuat STRP, untuk Pekerja Sektor Esensial, Kritikal, dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- 14 Juli 2021, 10:08 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./


Literasi News - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mewajibkan pekerja yang masih bekerja diluar selama PPKM Darurat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekeja (STRP).

STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak

Dikuti Literasinews.com dari laman Antara sektor esensial meliputi:

1. Komunikasi dan IT
2. Keuangan dan perbankan
3. pasar modal
4. sistem pembayaran
5. perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
6. industri orientasi ekspor

Baca Juga: Link Pendaftaran Dokumen STRP, Berikut Cara Daftar Online dan Persyaratannya

Adapun ektor kritikal meliputi

1. Energi
2. kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan transportasi
5. Industri makanan-minuman dan penunjangnya
6. Petrokimia
7. Semen
8. Obyek vital nasional
9. Penanganan bencana
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi
12. Utilitas dasar (listrik dan air),
13. Industri pemenuhan kebutuhan pokok

Selain itu STRP juga harus dibawah oleh pekerja, ojek online (ojol) dan pengemudi taksi (konvensional ataupun online) yang beroperasi di ibukota.

Baca Juga: Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, Dokumen Wajib Masuk Jakarta, Berikut Linknya

Dokumen STRP ini harus dibawa oleh mereka yang bepergian menggunakan KRL, TransJakarta, dan juga MRT.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x