Literasi News - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mewajibkan pekerja yang masih bekerja diluar selama PPKM Darurat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekeja (STRP).
STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak
Dikuti Literasinews.com dari laman Antara sektor esensial meliputi:
1. Komunikasi dan IT
2. Keuangan dan perbankan
3. pasar modal
4. sistem pembayaran
5. perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
6. industri orientasi ekspor
Baca Juga: Link Pendaftaran Dokumen STRP, Berikut Cara Daftar Online dan Persyaratannya
Adapun ektor kritikal meliputi
1. Energi
2. kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan transportasi
5. Industri makanan-minuman dan penunjangnya
6. Petrokimia
7. Semen
8. Obyek vital nasional
9. Penanganan bencana
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi
12. Utilitas dasar (listrik dan air),
13. Industri pemenuhan kebutuhan pokok
Selain itu STRP juga harus dibawah oleh pekerja, ojek online (ojol) dan pengemudi taksi (konvensional ataupun online) yang beroperasi di ibukota.
Baca Juga: Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, Dokumen Wajib Masuk Jakarta, Berikut Linknya
Dokumen STRP ini harus dibawa oleh mereka yang bepergian menggunakan KRL, TransJakarta, dan juga MRT.