Literasi News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan mengenai syarat jalan untuk masuk dan keluar wilayah Jakarta.
Dalam aturan dari Kemenhub itu disebutkan pengendara akan masuk dan keluar melewati pos penyekatan PPKM Darurat diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Dokumen STRP ini hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
STRP ini harus dibawa oleh mereka yang bepergian menggunakan KRL, TransJakarta, dan juga MRT.
Baca Juga: Musisi Jerinx SID Akan Kembali Berhadapan dengan Hukum, Ini Dia Penyebabnya
Selain itu STRP juga harus dibawah oleh pekerja, ojek online (ojol) dan pengemudi taksi (konvensional ataupun online) yang beroperasi di ibukota.
Berikut persyaratan untuk registrasi STRP sebagaimana dikutip Literasinews.com dari Antara.
Persyaratan STRP untuk Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
1. KTP;