Link Pendaftaran Dokumen STRP, Berikut Cara Daftar Online dan Persyaratannya

- 14 Juli 2021, 08:30 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Literasi News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan mengenai syarat jalan untuk masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Dalam aturan dari Kemenhub itu disebutkan pengendara akan masuk dan keluar melewati pos penyekatan PPKM Darurat diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Dokumen STRP ini hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

STRP ini harus dibawa oleh mereka yang bepergian menggunakan KRL, TransJakarta, dan juga MRT.

Baca Juga: Musisi Jerinx SID Akan Kembali Berhadapan dengan Hukum, Ini Dia Penyebabnya

Selain itu STRP juga harus dibawah oleh pekerja, ojek online (ojol) dan pengemudi taksi (konvensional ataupun online) yang beroperasi di ibukota.

Berikut persyaratan untuk registrasi STRP sebagaimana dikutip Literasinews.com dari Antara.

Persyaratan STRP untuk Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

1. KTP;

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah