- Klik pengajuan cetak ulang
- Kiik data dukung
- Pilih jenis data dukung
- Pilih file data dukung (dokumen)
- Upload, setelah itu klik kembali
- Beri tanda centang
- Klik kirim
Apabila Pengajuan berhasil maka dikirim notifikasi, atau di laman tersebut muncul nomor registrasi dan kolom verifikasi sudah atau belum. Tinggal tunggu pemberitahuan lebih lanjut. Demikian dikutip Literasinews dari Disdukcapil Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Baca Juga: Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya di Kota Tangerang, Bisa Online Dari Rumah. Begini Caranya
Sementara itu Kata Kunci atau Password dan Status Pengajuan dikirim melalui WhatsApp dan Email. Sedangkan layanan konsultasi telah disiapkan beberapa nomor hubungi kami di WhatsApp: 081325168013, 081325168016, 081325168177, 081325168040, 087838338265.
Sementara untuk Pindah/Datang: 081325168109, 081325168067, Akta Kelahiran: 081325168203, Akta Kematian: 081325168204, KK 081325168190, KTP/KIA: 081325168195, 081325168065, dan bila Data Bermasalah: 082138605201.****