Berikut Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Sesuai SE Menteri PANRB

- 11 April 2021, 21:56 WIB
Berikut Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Sesuai SE Menteri PANRB
Berikut Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Sesuai SE Menteri PANRB /Sekretariat Kabinet RI/

Literasi News - Menjelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada SE Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Namun pengaturannya tetap memerhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo 9 April, berikut ini ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 :

Baca Juga: Dua Orang Buruh Tani di Cianjur Tewas Tertimpa Bangunan Ambruk Saat Hujan Deras dan Angin Kencang

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Barat, Aria Girinaya Siap Gerakan Ekonomi Rakyat

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x