Ahmad M. Ramli juga menyebutkan bahwa Indonesia tertinggal auh oleh negara berkembang lainnya dalam siaran televisi digital. Sementara negara berkembang lain sudah menikmati TV digital ini.
"Jadi kita ini sudah agak terlalu lama tersandera pada TV dengan sistem analog. Kenapa saya katakana dalam petik ‘tersandera’, karena negara-negara di dunia itu sudah bergerak semua ke digital," ujarnya.
Sejak dasawarsa lalu, kata Ahmad M. Ramli Telecommunication Union (ITU) mengatakan agar TV seharusnya telah beralih ke digital.
Jika hal tersebut dilakukan infrastruktur internet broadband ini akan bisa dipacu lebih cepat.
"Jadi seperti yang kita lihat di sini, bahwa kalau migrasi dari analog ke digital ini berhasil dilakukan, infrastruktur internet broadband ini akan bisa kita pacu lebih cepat," ungkapnya.
Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Indonesia di Arab Saudi, Singapura, Jepang, hingga Belanda, Segera Daftar
Dia juga mengungkapkan migrasi siaran digital ken siaran analog akan mulai dilakukan mulai tanggak 2 November tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut sesuai denga ketetapan yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan 2 November 2022 itu adalah berhentinya siaran analog dan semua kita harus bergerak ke digital," pungkasnya.***