Resmi Ditandatangani, Sri Mulyani Teken Aturan PPnBM 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor

- 27 Februari 2021, 12:31 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati*
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati* /kemenkeu.go.id

Sementara tahap terakhir, penghapusan pajak PPnBM pada September hingga Desember 2021 akan sebesar 25 persen saja.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Sah, Sri Mulyani Tandatangani Aturan PPnBM 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor" pemberian pajak PPnBM 0 persen nantinya akan diberikan pada tipe mobil tertentu.

Adapun tipe mobil yang akan mendapatkan pemotongan pajak PPnBM 0 persen merupakan mobil yang memiliki sistem penggerak roda 4x2, dengan kapasitas mesin hanya sampai 1.500 CC.

Baca Juga: Saksikan Hercai 3 dan Tawa Tawa Santai, Berikut Jadwal NET TV Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021

Tertera dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa komponen dari kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

Untuk tujuan dari aturan juga dijelaskan dalam isi aturan tersebut.

Pemerintah berupaya untuk mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat.

"Dengan demikian, peningkatan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor untuk turut meningkatkan produksinya," jelas keterangan dalam aturan tersebut.

Hal ini bisa membuat industri otomotif Indonesia pulih dari dampak mematikan Covid-19.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x