Buat e-KTP, KK, Akta dan Lainnya Bisa Langsung Cetak. Gunakan Mesin ADM, Seperti Memakai ATM. Begini Caranya

- 11 Februari 2021, 11:45 WIB
Peluncuran Mesin ADM dilakukan bersamaan dengan peresmian Mall Pelayanan Publik di Bale Madukara Purwakarta
Peluncuran Mesin ADM dilakukan bersamaan dengan peresmian Mall Pelayanan Publik di Bale Madukara Purwakarta /Ditjen Dukcapil Kemendagri

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat bisa menggunakan mesin ADM. Di Purwakarta mesin ADM di pasang di MPP Gedung Bale Madukara. Pada tampilan awal, mesin ADM ada tiga menu pilihan. Yang bisa diklik salah satu, yaitu sidik jari, NIK atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta, Berikut Jadwal RCTI Hari Ini Kamis, 11 Februari 2021

Bila memilih menu sidik jari, setelah menu ditekan akan muncul gambar sepuluh jari. Pemohon silakan pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada, dan gunakan jari menekan pada tempat yang tersedia.

Kemudian akan muncul perintah silakan cetak, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code.

Jika memilih menggunakan PIN, Pemohon harus mengisi kolom dengan PIN yang sebelumnya dikirimkan lewat SMS. Setelah itu fisik KTP-el akan keluar dari ADM.

Baca Juga: Everton, City dan Leicester Lolos ke Perempat Final Piala FA Cup. Tottenham Tersingkit Lewat Drama 9 Gol

Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga KTP-el tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Prosesnya bisa lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar satu menit.

Begitu juga untuk mencetak Kartu Keluarga atau akta-akta lainnya, dokumen dicetak di atas kertas putih biasa bukan di kertas security berhologram.

"Kertas putih nilai security yang sama karena sudah menggunakan QR code tadi. Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun," kata Dirjen.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Kamis, 11 Februari 2021, Saksikan Radha Krishna dan Nazar

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x