2.120 Lembaga Manfaatkan Bigdata Dukcapil, SKPD Daerah Malah Terbalik

- 30 Oktober 2020, 07:51 WIB
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh /Dok. Dukcapil Kemendagri/

 

Literasi News  - Sebanyak 2.120 lembaga yang tercatat bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil. Jumlah itu belum termasuk 698 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di 190 daerah.

Ubtuknya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus bekerja keras berupaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain data NIK, terdapat 30 elemen data lainnya dari setiap penduduk yang berjumlah 268 juta jiwa. Semuanya telah tercatat dengan rapi di bigdata base kependudukan Dukcapil.

Tak heran makin banyak lembaga pemerintah dan swasta yang mengakui kehandalan data kependudukan Kemendagri.


Hanya saja Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh agak gregetan demi melihat masih sedikitnya SKPD di daerah yang mau memanfaatkan data dukcapil.

Padahal data di era digital sekarang ini telah menjelma menjadi jenis kekayaan baru. Ibaratnya data adalah "new oil", bahkan data lebih berharga dari minyak. 

Itu sebabnya, Dirjen Zudan sangat menekankan para Kepala Dinas Dukcapil mendorong para kepala OPD, misalnya Bappeda, agar mau menggunakan data kependudukan untuk perencanan pembangunan dan alokasi APBD.

"Amanatnya jelas sekali Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk: Data Kependudukan Dukcapil Kemendagri yang sudah dikonsolidasi digunakan untuk semua keperluan, yaitu untuk pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Dirjen saat menutup Rakornas Dukcapil secara virtual di Jakarta, Kamis (7/10/2020).

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x