Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diberlakukan, Ini Keunggulannya Menurut BPN

- 6 Februari 2021, 19:39 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

Literasi News - Mulai tahun 2021 ini pemerintah memastikan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dimulai secara bertahap.

Pemberlakuan sertifikat elektronik didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Terkait pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan melakukan penarikan sertifikat analog.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa BPN tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.

Ia juga memastikan baik sertifikat tanah analog maupun sertifikat tanah elektronik tetap diakui oleh kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Inginkan Adanya Uang Pensiun Bagi Nelayan

Sebagaimana dikabarkan PRFMNews.id dalam artikel "BPN Tegaskan Kantor Pertanahan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah" dia menjelaskan sertifikat analog bisa diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Yulia dikutip dari Kementerian ATR/BPN, Jumat 5 Februari 2021.

Sejak dua tahun terakhir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan elektronik.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," kata Yulia.

Baca Juga: Liga Inggris Sabtu 6 Februari 2021 Malam. Jadwal Pertandingan, Siaran Langsung di NET TV dan Mola TV

Yulia menyebutkan Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ungkap Yulia.

Dia juga menyebutkan hadirnya sertifikat elektronik dapat menyelesaikan berbagai persoalan.

"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," katanya.

Selanjutnya ia akan mulai mensosialisasikan terkait hal ini kepada masyarakat agar mendapat pengetahuan atas perubahan ini.

Baca Juga: Petugas Gabungan Periksa Kendaraan di 6 Pos Sekat Kota Bogor. Ratusan Kendaraan Diputar Balik ke Arah Asal

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.

Yulia juga memaparkan terkait keutungan yang akan bisa dirasakan dari integrasi dari analog ke elektronik ini, salah satunya dapat mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," ungkap Yulia.***(Rian Firmansyah/PRFMNews.id)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah