Perda Pesantren Disahkan, Ridwan Kamil: Kini Tidak Ada Lagi Diskriminasi Pendidikan di Jabar

- 2 Februari 2021, 11:07 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/Literasi News

Sementara Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi, dalam laporannya menjelaskan bahwa Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dengan jumlah pesantren yang lebih dari 8Ribu di Jawa Barat, menurutnya keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang sejak lama sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat. Raperda tersebut dalam proses penyusunannya telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Perda Pesantren Disahkan, Sidkon Djampi Sujud Syukur di Ruang Rapat Paripurna

Sidkon menjelaskan, Perda Pesantren antara lain membahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan untuk pesantren.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x