Sementara Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi, dalam laporannya menjelaskan bahwa Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan jumlah pesantren yang lebih dari 8Ribu di Jawa Barat, menurutnya keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang sejak lama sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat. Raperda tersebut dalam proses penyusunannya telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca Juga: Perda Pesantren Disahkan, Sidkon Djampi Sujud Syukur di Ruang Rapat Paripurna
Sidkon menjelaskan, Perda Pesantren antara lain membahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan untuk pesantren.***