"Suci artinya bukan barang najis, terbuat dari bahan-bahan yang sudah sesuai, dan halal tidak mengandung unsur-unsur yang mengharamkan," terangnya.
Dikatakan, vaksinasi Covid-19 menurutnya menjadi bagian dari kewajiban masyarakat guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang telah berjalan lebih dari setahun ini secara global.
Baca Juga: Wagub Jabar: Takut Nangis Saat Disuntik Vaksin, Besok Saya akan Didampingi Kang Emil
"Vaksin ini bagian dari kewajiban kita khususnya umat muslim, kewajiban terhadap menjaga sesama manusia, sesama masyarakat dan sesama insan dari penyebran virus," pungkas Sidkon.***