Hore, Surat Edaran Kemenaker Libur Pilkada Berlaku Juga Bagi Daerah Yang Tidak Pilkada

- 8 Desember 2020, 15:36 WIB
Surat Edaran Kemenaker tentang libur pilkada bagi buru.
Surat Edaran Kemenaker tentang libur pilkada bagi buru. /Zaenal Mutaqin/Kemenaker.go.id

Literasi News - Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskanMeskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.


“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Sebelumnya mulai Tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kementrian Tenaga Kerja Terbitan Aturan Libur Pilkada Bagi Para Pekerja


Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

 

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cianjur Masih Bisa Melebihi Target

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x