Menurutnya, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar tersebut meliputi syarat kewilayahan dan kapasitas daerah. Pada saat kedua persyaratan ini terpenuhi, maka pemerintah provinsi dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.
Baca Juga: Bersama Albis Group, Besok Malam Putri Hijab Terbaik Indonesia 2020 Akan Ditentukan
"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.***