Buat Akta Pencatatan Sipil,KK,Surat Pindah,WNA Bisa Online Via Whatsapp, Berikut No WAnya

30 Oktober 2020, 09:34 WIB
Pelayanan Catatan Sipil online via WA. /Depok.go.id/

Literasi News - Guna memberikan pelayanan dasar efektif dan efisien, dan terbebas dari Pencaloan seperti untuk pelayanan pembuatan kependudukan warga asing (WNA)

Pelayanan catatan sipil, seperti pembuatan akta kelahiran, e-KTP, akta Kematian, akta perkawinan, Pencerian dan akta perubahan status anak terus di modifikasi oleh pemerintah daerah.

Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang ini, dimana beberapa daerah pelayanan dasar itu bisa dilakukan dengan cara online.

Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Beda halnya dengan kebijakan yang dilakukan di Kota Depok, dimana Pemkot Kota Depok membuka pelayanan dasar Online Via Whatsap hal ini di kutip Literasi News dari Website resmi Disdukcapil Kota Depok.

Berikut No WA yang bisa di hubungi masyarakat jika akan membuat kelengkapan admistrasi kependudukan:

1. Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030

2. Pindah(Datang) : 0858-9024-2414

3. Pindah(Keluar) : 0858-9002-7977

4. Pindah antar Kecamatan dan Kelurahan langsung di Kelurahan

Baca Juga: Aman Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, di Masa Covid-19 Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya

Pelayanan Pencatatan Sipil

1. Akta Kelahiran : 0813-8531-8459

2. Akta Kematian : 0812-9285-4446

3. Akta Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak : 0812-9285-4447


Layanan Informasi Disdukcapil : 0811-166-864

Layanan Pengaduan Masalah NIK dan KK (Konsolidasi) : 0811-1158-676

 Baca Juga: Buat KK, E-KTP Di KBB Bisa Daftar Secara Onlien, Hasil Diantar Kerumah,Berikut Caranya

Adapun Jam Operasional Whatsapp  dari Pukul 08.00 - 12.00 (Hari Kerja)***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Depok.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler