Catat, Setiap Warga Miskin Berhak Menerima BLT Dana Desa 600 Ribu Perbulan, Kecuali yang Ini...

26 September 2020, 22:18 WIB
(Dok: Infografik Kemendes PDTT) /

 

LiterasiNews - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2020 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2020.

Mewabahnya virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 mendorong pemerintah untuk mengubah Pemendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 menjadi Permendes Nomor 7 tahun 2020. Adapun salah satu poin yang diatur adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.  

Baca Juga: Tak Hanya PTN, Mahasiswa PTS Juga Dapat Subsidi Kuota Gratis 50 GB

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo mengatakan, total Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp52 Triliun. Dana tersebut sebagian sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp11,9 Triliun.

“Dana (desa) yang tersisa Rp43 Triliun, dibagi menjadi dua,: ujar Menteri Halim kepada Presiden Jokowi dalam rapat virtualnya, pada Kamis 24 September lalu, seperti disiarkan di laman kemendesa.go.id

Baca Juga: Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab: Literasi Digital Rendah Membuat Manusia Sulit Berpikir Kritis

Lanjutnya, dana desa tersebut diagi dua, pertama  Rp13,06 Triliun digunakan untuk melanjutkan program BLT Dana Desa hingga akhir Desember 2020. Kedua, dana bisa digerakkan untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa sebesar Rp30,793 Triliun.

Adapun obyek sasaran penerima manfaat dari BLT dana desa, dijelaskan pada pasal 8a dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya keluarga miskin karena hilangnya mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata, dan warga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis. 

Baca Juga: Akhir Pekan di Rumah Saja? Yuk Bikin Nasi Kebuli

Selain itu, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan dari program lain, seperti keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPnT).

Mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19; mulai dari RT, RW, dan Desa. Kemudian hasil pendataan sasaran keluarga miskin ini dimusyawarahkan di desa dengan agenda khusus atau musyawarah insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Baca Juga: Tiga Hari Terakhir Enam Pasien Covid Meningal di Kota Bogor

Legalitas dokumen hasil pendataan kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa, lalu dokumen hasil pendataan diverifikasi oleh desa. Selanjutnya, Kepala Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat. 

Pemerintah sudah menetapkan besaran bantuan uang BLT Dana Desa yang berhak diterima, yakni Rp600 perkeluarga perbulan. 

Setelah itu, dana BLT tersebut bisa dicairkan dalam waktu paling lama lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler