Pilkada Serentak, 7 Pejabat Pemprov Jabar Ambil Alih Posisi Bupati/Wali Kota Calon Petahana

25 September 2020, 20:37 WIB
(Foto: Humas Jabar) /

LiterasiNews - Menyusul terjadinya kekosongan jabatan bupati dan wali kota karena kepesertaan Pilkada 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan wali kota bagi tujuh daerah.

Baca Juga: Bawaslu Anggap Wajar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung Diprotes Wartawan

Pengukuhan digelar di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 25 September 2020.

Di tujuh daerah tersebut, masing-masing kepala daerahnya menjadi calon petahana. Sesuai undang-undang, semua wajib melakukan cuti pada masa kampanye.

Baca Juga: Siswa Belum Terima Kuota Internet, Ini Penjelasan Mendikbud dan Tahapannya

Ketujuh PJs yang dikukuhkan ialah:

1. Dani Ramdan untuk Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar;


2. Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), untuk Pjs. Bupati Tasikmalaya;


3. Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), untuk Pjs. Bupati Karawang;

Baca Juga: Perisic dan Coutinho, Pemain Pinjaman yang Beruntung, Bisa Mencicipi Treble Winners Bersama Bayern 


4. Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar), untuk Pjs. Bupati Indramayu;


5. Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), untuk Pjs. Bupati Cianjur;


6. Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), untuk Pjs Bupati Sukabumi;


7. Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar), untuk Pjs. Wali Kota Depok.

Baca Juga: BLT Rp 2,5 jt Perbulan Untuk Pelaku UMKM Masih Terbuka Lebar, Ini Syaratnya

Gubernur meminta ketujuh penjabat yang akan bertugas mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 tersebut untuk menjaga kondusivitas sosial politik selama masa kampanye berlangsung.

"Langsung lakukan safari silaturahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," tegas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Mendes PDTT: Masih Ada Sisa 43Triliun untuk BLT Dana Desa Tahun Ini

Ia juga meminta mereka untuk langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat, guna menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye berlangsung, mengingat wabah Covid-19 belum mereda.

Terpenting, pesan Ridwan Kamil, para Pjs ini harus benar-benar menjaga netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tahap 4 Sudah Cair, 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan BLT Rp600.000 Tertunda

Ia mewanti-wanti jangan sampai terjadi pelanggaran dari ASN terkait kepentingan politik, seperti berceloteh politis di media sosial, apalagi terlibat langsung dalam kampanye.

"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," tegasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler