Bawaslu Anggap Wajar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung Diprotes Wartawan

- 25 September 2020, 14:44 WIB
Sebagai bentuk kekecewaan, para awak media melakukan aksi lepas id card peliputan dari KPU Kabupaten Bandung. (Istimewa)
Sebagai bentuk kekecewaan, para awak media melakukan aksi lepas id card peliputan dari KPU Kabupaten Bandung. (Istimewa) /

LiterasiNews - Bawaslu Kabupaten Bandung menilai wajar terjadinya aksi protes puluhan wartawan dari berbagai media massa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Aksi itu terjadi karena adanya larangan peliputan dan pengambilan gambar saat rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Mendes PDTT: Masih Ada Sisa 43Triliun untuk BLT Dana Desa Tahun Ini

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menilai wajar reaksi keras dari para awak media tersebut.

Menurutnya, baik KPU maupun awak media, keduanya mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Baca Juga: 6 Langkah Menggunakan Masker Wajah Yang Benar Agar Hasilnya Optimal

Namun karena munculnya Ketetapan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 yang begitu mendadak terkait pembatasan massa pada saat pengundian nomor urut pasangan calon, KPU terpaksa menolak kehadiran orang-orang di dalam gedung, termasuk awak media.

"Yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung menurut PKPU 13 ini hanya pasangan calon dan LO (Liasion Officer)-nya. Dan aturan ini keluarnya pukul 05.00 pagi tepat pada hari dan tanggal pengundian nomor urut Paslon itu digelar," terang Hedi kepada LiterasiNews saat dihubungi, Jumat 25 September 2020.

Baca Juga: Siswa Belum Terima Kuota Internet, Ini Penjelasan Mendikbud dan Tahapannya

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x