Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini

24 Agustus 2022, 20:57 WIB
Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini /Kemenag RI/

Literasi News - Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) tahap 2 diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk 300 ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI) Tahap 2 Ini sebagai berikut : 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

Baca Juga: Penyelesaian Tenaga Non-ASN, Instansi Pemerintah di Dorong Mempercepat Proses Pemetaan hingga Validasi Data

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Dengan persyaratan itu, mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id dan mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Daftar Series Indonesia Terbaru yang Tayang di Vidio, Ada Serigala Terakhir Season 2, Mercury, Pertaruhan

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Film Mendarat Darurat, Ada Reza Rahadian, Luna Maya, dan Marissa Anita

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu 24 Agustus 2022.disunting literasinews dari laman resmi kemenag.

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 24 Agustus 2022: Ingat Preman Pensiun 6 Tak Tayang, Ada RCTI Anniversary Celebrati

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler