Kebijakan Umrah 1444 H Telah Dibahas Kemenag RI dan Kemenhaj Arab Saudi, Ini Hasil Lengkap Pembahasannya

4 Agustus 2022, 16:06 WIB
Kebijakan Umrah 1444 H Telah Dibahas Kemenag RI dan Kemenhaj Arab Saudi, Ada Beberapa Perubahan Simak Hasil Lengkap Pembahasannya /Kemenag/

Literasi News - Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah, menyusul telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekkah.

Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin. Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi serta para pelaksana Staf Teknis Haji.

Baca Juga: Upaya Percepatan Pelayanan KTP-el, Ditjen Dukcapil Menerjunkan Ratusan Relawan ke 86 Titik Wilayah Indonesia

Nur Arifin mengatakan, pertemuan lini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.

“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” terang Nur Arifin di Makkah, Rabu 3 Agustus 2022.

Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerjasama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFF U-18 Wanita Vietnam vs Australia, Malam Ini Pukul 20:00 WIB

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terangnya. 

Dikutip dari laman resmi kemenag, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, mereka juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

Baca Juga: Lirik Lagu Pilihan Yang Terbaik - Ziva Magnolya: Jangan Dipaksa Bila Semua Telah Berbeda

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.

Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Baca Juga: Link Nonton Dikta & Hukum Episode 3: Apa Yang Disembunyikan Dikta?

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler