Jamaah Umrah Harus Tetap Patuhi Prokes yang Berlaku di Arab Saudi, Berikut Keterangan Dirjen PHU Kemenag

- 10 Januari 2022, 17:05 WIB
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 8 Januari 2022.* Jamaah umrah harus tetap patuhi prokes yang berlaku di Arab Saudi. Berikut keterangan Dirjen PHU Kemenag.
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 8 Januari 2022.* Jamaah umrah harus tetap patuhi prokes yang berlaku di Arab Saudi. Berikut keterangan Dirjen PHU Kemenag. /ANTARA FOTO/FAUZAN/

Literasi News - Jamaah umrah yang telah berangkat ke Tanah Suci agar tetap mematuhi terhadap aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di Arab Saudi.

Hal itu demi kelancaran selama menjalankan ibadah. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

"Tetap lakukan protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir," kata Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Seperti diketahui, Kementerian Agama melepas 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu. Mereka menjadi yang pertama kali setelah dua tahun tak mengirimkan jamaah akibat pandemi Covid-19.

Disebutkan, dimulainya penyelenggaraan umrah ini tak lepas dari intensifnya komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Oleh karena itu, Hilman Latief mengajak jamaah untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan tetap patuh terhadap aturan.

"Khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata dia.

Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Umrah Dibuka 8 Januari 2022, Berikut Penjelasan Kementerian Agama

Selain itu, Hilman mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19.

Kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Aturan ini mengatur seluruh jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x