Hati-hati, Ini Bahaya Selfie dengan KTP-el, Menurut Dirjen Dukcapil Bisa Disalahgunakan oleh 'Pemulung Data'

26 Juli 2022, 19:35 WIB
Hati-hati, Ini Bahaya Selfie dengan KTP-el, Menurut Dirjen Dukcapil Bisa Disalahgunakan oleh 'Pemulung Data' /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Berikut ini kami sajikan bahaya Selfie dengan KTP-el, menurut Dirjen Dukcapil harus hati hati karena Bisa Disalahgunakan oleh 'Pemulung Data'.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam laman resmi Dukcapil Kemendagri menyapaikan bahaya Selfie dengan KTP-el seiring dengan maraknya bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan.

Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan zaman digital semakin berkembang pesat. Ia mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Di antaranya, fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Link Streaming Vietnam vs Timnas Indonesia U-18 Piala AFF U-18 Wanita, Live Vidio, Pukul 19:30 WIB

Selain itu, Lanjut Dirjen Dukcapil Zudan ada pula yang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Dirjen.

Dirjen menambahkan hal itu bahaya karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.

Baca Juga: Lirik Lagu Rembulan Malam - Korbankan Diri Dalam Ilusi di Nyanyikan Oleh Arief

Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun, ini sangat perlu dilakukan."

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Baca Juga: Tabrakan Truk Engkel dan Truk Tangki Pertamina, Sopir Luka Parah Akibat Terjepit Kabin

Ia menegaskan bahwa sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler