Cara Merubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

5 Maret 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya. /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai, sehingga bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.

Oleh karena itu, kita masih bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Ada beberapa langkah untuk merubah nama di kartu Keluarga (KK). Seperti yang telah dilansir dari @indonesiabaik.id. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: Inilah Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Simak Informasi Berikut

1. Surat pengantar tentang perubahan nama

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi Akta Kelahiran

5. Fotokopi Ijazah terakhir jika ada

6. Fotokopi buku nikah

7. Meterai

Datang ke Disdukcapil setempat l, bawa persyaratan seperti diatas. Kemudian Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas serta menginput ralat data yang ada.

Pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.

Proses perubahan nama di Kartu Keluarga (KK) umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler