Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

7 Februari 2022, 15:02 WIB
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut. /prfmnews

Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:

1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.

2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.

Baca Juga: Siaran Langsung Bali United vs PSM Makassar (Liga 1) Live Indosiar, Simak Jadwal Acara TV 7 Februari 2022

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah

Contohnya:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah (jika ingin menambah gelar)

- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan

2. Urus Kedinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru

Baca Juga: 11 Kontestan Bersaing di Gala Live Show 4 (Top 11) X Factor Indonesia Malam Ini, 7 Februari 2022 Live RCTI

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan

Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP

1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah

2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)

3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal

Untuk informasi lebih lanjut, atau ada pertanyaan terkait layanan kependudukan bisa menghubungi call center resmi. Halo Dukcapil 1500537.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler