Cara Ubah Data KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

5 Januari 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:

1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.

2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Harus Ikut Berikan Solusi Atas Masalah Pengangguran di Indonesia

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah

Contohnya:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah (jika ingin menambah gelar)

- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan

2. Urus Kedinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini Rabu 5 Januari 2022, Posisi Rp14.280-Rp14.350 Per Dolar AS

Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP

1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah

2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)

3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal

Untuk informasi lebih lanjut, atau ada pertanyaan terkait layanan kependudukan bisa menghubungi call center resmi. Halo Dukcapil 1500537.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler