Literasi News - Kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri.
Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi! Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat.
Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Seperti apa prosesnya? berikut informasinya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp934.000 Per Gram, Jumat 17 Desember 2021
Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Proses Pembuatan e-KTP untuk WNI Diluar Negeri:
1. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit
2. Prosesnya terdiri dari:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto diri
- E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan
3. WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat dilakukan melalui portal Peduli WNI
4. Lapor diri bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
Layanan administrasi kependudukan lain bagi WNI di luar negeri bisa diakses melalui laman peduliwni.kemlu.go.id, Semoga informasi ini bermanfaat.***