Aturan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Diberlakukan untuk Ruas Jalan Mangunsarkoro, Kabupaten Cianjur

20 Agustus 2021, 10:23 WIB
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Diberlakukan untuk Ruas Jalan Mangunsarkoro, Kabupaten Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor diberlakukan untuk ruas Jalan Mangunsarkoro, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB setiap harinya.

Penerapan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut digelar hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang sebagai satu di antara beberapa upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dalam mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

Baca Juga: Nonton Film Series 'Antares' Episode 5B di WeTV: Zea Khianati Wolves Demi Ares

"Kami terus lakukan evaluasi termasuk penerapan ganjil genap, hingga saat ini masih efektif sebagai upaya mengendalikan mobilitas masyarakat, terutama di jam-jam sibuk," kata Herman, kepada wartawan, Jumat 20 Agustus 2021.

Dijelaskan Herman, perkembangan percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Cianjur terus mengalami perbaikan. Hal itu terbukti dengan penambahan angka terkofirmasi positif hanya 400 kasus baru per pekan.

"Dengan situasi pandemi ini merubah kebiasaan baru, ini dijadikan modal untuk kedepannya agar bangsa kita menjadi bangsa yang sehat, cerdas, dan pola hidup bersih," ujarnya.

Baca Juga: Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Ada 800 ribu Kuota Gelombang 18

Selain itu, untuk tingkat keterisian tempat tidur d ruang isoal COVID-19 di sejumlah rumah sakit milik pemerintah juga terus mengalami penurunan.

Seperti di RSUD Sayang tingkat keterisian mengalami penurunan dari sebelumnya 47 persen kini menjadi 28 persen, RSUD Cimacan dari sebelumnya tingkat keterisian tempat tidur mencapai 27 persen, kini menjadi 19 persen.

Selain itu untuk tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Pagelaran nol persen, dan tingkat keterisian tempat tidur di pusat isolasi Bumi Ciherang, Pacet mencapai 40 persen.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 20 Agustus 2021, Ada Sing Like Mama, Kisah Viral, dan Rumah Teka-Teki

"Ini prestasi yang sangat luar biasa, tentunya saya berterimakasih. Penerapan PPKM level 3 berhasil dalam upaya menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19," jelasnya.

Namun Herman meminta masyarakat agar tidak euforia dengan capaian yang diraih. Masyarakat diimbau untuk tetap taat protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.

Sementara itu, berdasarkan data website covid19.cianjurkab.go.id kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 12.578 kasus, dengan angka pasien sembuh sebanyak 10.836 pasien.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di TransTV Jumat 20 Agustus 2021, Ada Film Bioskop Rush, American Renegades, God Of Gamblers

Untuk pasien yang masih menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 1.161 pasien, dan kasus kematian akibat COVID-19 mencapai 327 kasus.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler