Ini Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi Sesuai Surat Edaran Menag

6 Mei 2021, 20:23 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Di Masa Pandemi /Humas Setkab/Agung

Literasi News - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021. Dalam SE tersebut terdapat tujuh poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Menag di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021. Yaqut pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan Idul Fitri tersebut. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca Juga: Siaran Langsung Semifinal Liga Eropa Putaran kedua Jumat 7 Mei 2021 Live di SCTV dan Vidio

Menurutnya pedoman penyelenggaraan Salat Idul Fitri itu sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. "Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.

Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M tersebut:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Polda Jawa Barat Periksa Ribuan Kendaraan dalam Operasi Ketupat 2021, 2 Orang Positif Covid-19

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri Diberlalakukan, Berikut Sejumlah Transportasi Tetap Diizinkan Beroperasi

4. Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik Petugas Gabungan di Pos Penyekatan Rest Area Haurwangi, Cianjur

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Idul Fitri 1442 dan 1 Syawal Akan Diumukan Pada 11 Mei 2021

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kemudian unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Waspada, Lisan dan Perbuatan, Dapat Menghabiskan Pahala Ibadah

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler