Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Serta Orang yang Berhak Menerimanya

- 2 Mei 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok.Baznas

Literasi News - Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim selama satu tahun sekali yang waktunya selama bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri

Apabila dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri maka bukan termasuk Zakat Fitrah tetapi shadaqoh biasa.

Adapun hukum mengeluarkan Zakat Fitrah bagi setiap muslim hukumnya adalah wajib, berikut Hadist mengenai hukum Zakat Fitrah.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Penjelasan Mengenai Waktu Pelaksanaannya

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya :
"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim)".

Orang-orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah diantaranya adalah:

1. Laki-laki
2. Perempuan
3. Anak-anak
4. Budak
5. Orang tua
6. Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak)

Baca Juga: Putra-Putri Patriot KRI Nanggala 402 Diberi Beasiswa Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x