Gubernur Zulkieflimansyah Tak Larang Warga NTB untuk Mudik 2021: yang Penting Puasa

21 April 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi mudik. /ANTARA/Asep Fathulrahman

Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 itu tercantum di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah itu adalah upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 yang angkanya masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Kenali dan Selami Sosok R.A Kartini dengan Mengunjungi Museumnya di Jepara

Baca Juga: Dana BPUM Rp1,2 juta Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BNI. Berikut Ini Syaratnya

Namun aturan tersebut mendapat tanggapan berberbeda dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah.

Zulkieflimansyah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2021.

Bagi sang gubernur yang terpenting adalah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan ini.

Baca Juga: Aktivis Idea Institute Menolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT Asean Jakarta

Baca Juga: BMKG Hari ini, 21 April 2021. Waspada Hujan Disertai Petir Dalam Durasi Singkat di Wilayah Jawa Barat

"Ndak dilarang, yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan," kata Zulkieflimansyah

Menurutnya dia tidak dapat melarang atau batasan kepada masyarakat yang akan pulang ke daerahnya khususnya di Provinsi NTB.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang mudik lebaran itu karena mereka rindu kepada keluarganya.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Adanya Kesalahan Teknis Soal Buku Kamus Sejarah Indonesia

"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu saja," katanya.

Sebelumnya diketahui pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.

Untuk mendukung aturan larangan mudik itu seluruh moda transportasi dilarang beropraso selama baik darat, udara, laut dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Disclaimer: artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Tak Larang Warganya Mudik Lebaran 2021, Gubernur NTB: Mereka Pulang karena Rindu Sekali".***

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler