Literasi News - Beredar informasi yang meyebutkan adanya bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu yang bisa didaptkan hanya menggunakan e-KTP.
Dari informasi tersebut disebutkan bahwa BLT sebesar Rp600 ribu yang bisa didapatkan hanya menggunakan e-KTP itu sejak 30 November 2020 lalu.
Nyatanya, setelah dilakukan penelusuran soal informas BLT yang bisa didapat pemilik e-KTP tersebur ternyata tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Buruan Cek DTKS, Ada Dua Bansos Kemensos Bakal Cair di Bulan Maret 2021
Informasi hoaks tersebut sebelumnya muncul di media sosial Facebook dengan ditambahkan narasi.
Dari informasi hoaks itu pemilik e-KTP diminta untuk mengecek kedalam tautan yang telah disediakan hanya menggunakan NIK dan Nama.
Sebagaiamana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik e-KTP Terima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu?" dari informasi hoaks itu pemilik e-KTP bisa menerima bantuan mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
Baca Juga: BOS Madrasah Swasta Cair Bulan Maret, Ini Kriteria dan Persyaratannya
Menanggapi informasi hoaks ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membantah kabar tersebut.
Tak hanya Zudan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Surataha juga sama membantah informasi hoaks ini.
I Gede mengklaim jika Kemendagri tidak pernah mengeluarkan program bantuan bagi pemilik e-KTP tersebut.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal pemilik e-KTP menerima bantuan Rp600 ribu adalah hoaks.***(Tyas Siti Gantina/Pikiranrakyat.tasikmalaya.com)