Resmi Ditandatangani, Sri Mulyani Teken Aturan PPnBM 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor

27 Februari 2021, 12:31 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati* /kemenkeu.go.id

Literasi News - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah resmi menandatangani aturan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Sri Mulyani menandatangani aturan PPnBM 0 persen ini sudah dilakaukan pada Kamis, 25 Februari 2021 lalu.

Oleh karena ini, aturan ini secara resmi akan mulai diberlalakukan Menteri Keuangan pada  Senin, 1 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Lima RW di Kabupaten Garut Diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Hingga 8 Maret

Berdasarkan keterangan resminya yang dikutip Literasinews.com aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sebagaimana dalam pasal 5 aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak PPnBM 0 Persen pada kendaraan mobil akan dibagi menjadi tiga tahapan.

Di tahap pertama dari bulan Maret hingga Mei 2021, penghapusan pajak PPnBM akan diberikan sebesar 100 persen.

Baca Juga: Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Kemudian berikutnya dari Juni sampai Agustus 2021, PPnBM yang akan dihapuskan akan sebesar 50 persen.

Sementara tahap terakhir, penghapusan pajak PPnBM pada September hingga Desember 2021 akan sebesar 25 persen saja.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Sah, Sri Mulyani Tandatangani Aturan PPnBM 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor" pemberian pajak PPnBM 0 persen nantinya akan diberikan pada tipe mobil tertentu.

Adapun tipe mobil yang akan mendapatkan pemotongan pajak PPnBM 0 persen merupakan mobil yang memiliki sistem penggerak roda 4x2, dengan kapasitas mesin hanya sampai 1.500 CC.

Baca Juga: Saksikan Hercai 3 dan Tawa Tawa Santai, Berikut Jadwal NET TV Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021

Tertera dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa komponen dari kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

Untuk tujuan dari aturan juga dijelaskan dalam isi aturan tersebut.

Pemerintah berupaya untuk mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat.

"Dengan demikian, peningkatan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor untuk turut meningkatkan produksinya," jelas keterangan dalam aturan tersebut.

Hal ini bisa membuat industri otomotif Indonesia pulih dari dampak mematikan Covid-19.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler