Wagub Jabar: Perda Pesantren Dibuat Bukan Didasari Ego Gubernur, Ini Keinginan Masyarakat Jawa Barat

4 Februari 2021, 17:33 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhuzanul Ulum (berbaju batik), seusai kegiatan Jabara Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021. /Atep AK/Literasi News

Literasi News - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rhuzanul Ulum menegaksan bahwa dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bukan merupakan keinginan pemerintah, melainkan keinginan masyarakat Jawa Barat.

"Perlu dicatat bahwa aspirasi atau visi misi yang Pak Gubernur tulis itu bukan visi misi pribadi, tetapi visi misi masyarakat Jawa Barat. Ego yang dibawa oleh Pak Gubernur bukan ego pribadi, tetapi ego masyarakat Jawa Barat," tegas Uu, sesuai kegiatan "Japri" Jabar Punya Aspirasi, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.

Perda pesantren yang didengungkan sejak awal, lanjut Uu, diimplementasikan lewat kewenangan pemerintah bersama legislatif, bukan keputusan pemerintah saja.

Baca Juga: Tips Merawat dan Memakai Kartu Memori Biar Awet, Stabil dan Data Penting Aman

Sebab, tegas dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menganut sistem top-down atau dari atas ke bawah dalam membuat sebuah kebijakan, melainkan dari bawah ke atas atau bottom-up.

"Tidak bisa kumaha aing, cekel deleg, tapi dari bawah ke atas, bottom up, di mana yang menjadi aspirasi masyarakat kami perjuangkan," ujar Panglima Santri Jawa Barat ini.

Perda Pesantren, jelas Uu, intinya berisi tentang pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan pendanaan pesantren.

Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020

Dikatakan, dengan adanya Perda tersebut, pesantren akan mendpat dukungan kelima hal di atas dari semua instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, pesantren hanya mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang dipusatkan di Biro Kesejahteraan Rakyat saja.

"Tetapi sekarang di semua dinas yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Semuanya wajib melaksanakan perda ini karena memang berlaku untuk dinas-dinas terkait untuk mendukung penyelenggaraan pesantren," jelasnya.

Baca Juga: Ibu dan Anak Meninggal Dunia, Diduga Alami Keracunan Usai Konsumsi Tutug Oncom

Selain Wagub Uu Rhuzanul Ulum, narasumber dalam kegiatan Japri tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus VII perancang Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Narasumber lainnya yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler