Perda Pesantren Disahkan, Ridwan Kamil: Kini Tidak Ada Lagi Diskriminasi Pendidikan di Jabar

2 Februari 2021, 11:07 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/Literasi News

Literasi NewsGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku bangga dengan disahkannya Peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren karena regulasi ini menghapus diskriminasi terhadap pesantren.

Ridwan kamil menegaskan, Perda Pesantren akan membuat ribuan pesantren di Jabar bisa mendapat dukungan anggaran secara resmi dari pemerintah sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

"Sehingga tidak boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," tegas Ridwan Kamil, seusai menandatangani pengesahan Raperda Pesantren beserta tiga Raperda lainnya, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Lima PMI Asal Cianjur Dipulangkan Pemerintah Oman Melalui Kebijakan Amnesti

Ridwan Kamil mengatakan, Perda Pesantren yang dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat merupakan perda pertama di Indonesia, sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Agama.

Perda pesantren itupun, kata dia, semakin memantapkan sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," terangnya.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak

"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," sambungnya.

Sementara Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi, dalam laporannya menjelaskan bahwa Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dengan jumlah pesantren yang lebih dari 8Ribu di Jawa Barat, menurutnya keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang sejak lama sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat. Raperda tersebut dalam proses penyusunannya telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Perda Pesantren Disahkan, Sidkon Djampi Sujud Syukur di Ruang Rapat Paripurna

Sidkon menjelaskan, Perda Pesantren antara lain membahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan untuk pesantren.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler