Lima TKI Asal Cianjur Dipulangkan Pemerintah Oman Melalui Kebijakan Amnesti

1 Februari 2021, 19:37 WIB
Lima pekerja migran indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur dipulangkan pemerintah Oman melalui Amnesti /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Sebanyak lebih kurang 381 orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, teregistrasi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Oman. Namun, saat ini pemerintah Oman mulai memulangkan para pekerja migran yang tidak prosedural, termasuk TKI dari Kabupaten Cianjur melalui kebijakan amnesti.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, mengatakan sudah ada lima orang PMI asal Kabupaten Cianjur yang dipulangkan Pemerintah Oman melalui KBRI Muscat. Mereka telah kembali ke rumahnya masing-masing.

"Hingga saat ini ada lima orang (TKI) yang dipulangkan dari Oman dan mereka sudah kembali ke rumahnya masing-masing," kata Heri kepada wartawan, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Kapolres Cianjur: Kami Tak Akan Segan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Heri mengungkapkan, belum mengetahui secara teknis program amnesti yang diberlakukan Pemerintah Oman. Artinya, proses pemulangan TKI tanpa denda tersebut hanya berlaku bagi yang tidak prosedural atau secara keseluruhan.

"Jumlah warga Cianjur di Oman yang teregistrasi di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) ada sekitar 381 orang. Nah, kita belum tahu yang dipulangkan itu semuanya atau yang unprosedural saja," ucap Heri.

Heri mengaku, data TKI asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di Oman sebanyak 381 orang akan disinkronkan dengan data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskot-KLN). Sehingga, nanti akan diketahui pasti jumlahnya. "Hari ini (Senin sore) akan ada pertemuan mengenai kebijakan amnesti ini," pungkasnya.

Baca Juga: Perda Pesantren Disahkan, Sidkon Djampi Sujud Syukur di Ruang Rapat Paripurna

Pemulangan lima orang TKI ke Kabupaten Cianjur dilakukan pada Minggu 31 Januari 2021. Sebelum dikembalikan ke masing-masing rumahnya, mereka bersama staf KBRI Muscat singgah di Pendopo Cianjur untuk bertemu dengan Plt Bupati Cianjur.

"Jadi, kunjungan kami ke Cianjur ini dalam rangka menindaklanjuti amnesti yang dibuka oleh pemerintah Oman. Pendaftarannya mulai 15 November-31 Desember 2020," kata Staf Ekonomi KBRI Muscat, Muhaimin Ahmad Yasin.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Muscat, kata Muhaimin, mengumumkan kepada seluruh warga Indonesia di Oman, terutama TKI, yang overstay atau izin tinggal tidak resmi untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak

Pada pemulangan tahap keenam, lanjut Muhaimin, bisa mengumpulkan sebanyak 33 orang TKI. "Lima orang di antaranya merupakan warga Cianjur," sebutnya.

Kebanyakan di antara TKI yang dipulangkan memiliki berbagai permasalahan. Selain ovestay, ujar Muhaimin, ada juga TKI yang kabur karena tidak dibayar gaji oleh majikan, pekerjaan yang terlalu berat, maupun visa yang digunakan sebagai turis.

"Kami mengharapkan agar kejadian ini tidak berulang kepada PMI kita yang dikirim ke luar negeri," tuturnya.

Baca Juga: Doa Masuk dan Keluar Mesjid (dari Kitab Al-Adzkaar Nawawiyah)

Muhaimin pun menegaskan kebijakan moratorium PMI nonskill ke negara-negara di Timur Tengah masih diberlakukan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Cianjur dan BP2MI yang membantu proses pemulangan lima orang TKI ke kampung halaman mereka.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler