Inilah 5 Sasaran Tempat PPKM atau Pembatasan Aktivitas pada 11-25 Januari di 20 Daerah di Jabar

8 Januari 2021, 21:42 WIB
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat. /Foto: Dok. Humas Jabar/

 

Literasi NewsPSBB Proporsional atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan fokus pada lima sasaran tempat.

Tempat tersebut merupakan simpul aktivitas masyarakat, sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kelima sasaran tempat tersebut adalah tempat kerja atau perkantoran, tempat kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Pagi-pagi Jongkok di Gerbang Tol Cileunyi, Demi Beli Makanan Ini

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dsalam siaran persnya, Kamis 7 Januari 2021 lalu.

Pemberlakuakn PPKM di Pulau Jawa dan Bali telah diputuskan wajib untuk diberlakukan karena kedua pulau ini menjadi penyumbang terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dalam tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiaya Sepasang Kekasih Berhasil Ditangkap

Bahkan, lanjut Wiku, pada Desember 2020 lalu, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak awal pandemii C ovid-19 di Indonesia, Maret 2020 lalu.

Lalu pembatasan aktivitas masyarakat untuk 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan ke-20 pemerintah daerah tersebut.

Menjelang penerapan PPKM atau PSBB Proporsional 11 Januari mendatang, Ridwan Kamil telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk berkomunikasi aktif dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan pembatasan aktivitas masyarakat itu.

Baca Juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Ikuti Langkah Berikut Agar Lolos Seleksi

"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok (Jumat-Sabtu, 8-9 Januari 2021) sehingga Senin mulai disosialisasikan," ujar Ridwan Kamil, di Bandung.

Mengenai teknis atau standarisasi penerapan PPKM lebih detail, seperti Work From Home (WFH/Bekerja di Rumah) atau pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jelang Muswil 9 Januari, Syaiful Huda: PKB Jabar adalah Tempat Naungan Kaum Perempuan

Ia menegaskan bahwa penerapan PPKM atau PSBB Proporsional di 20 daerah di Jawa Barat akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.

Adapun ke-20 daerah yang akan menerapkan PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa Barat adalah Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat,  Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Baca Juga: Bersiaplah Batasi Aktivitas, Mulai 11-25 Januari 20 Daerah di Jabar Diterapkan PPKM alias PSBB

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional (PPKM)," katanya.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," pungkasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler