Makna Kurban, Hukum, Jenis Hewan, dan Ketentuannya

- 28 Mei 2023, 05:40 WIB
Pengertian Hukum, Makna, Jenis Hewan dan Ketentuan Ibadah Kurban
Pengertian Hukum, Makna, Jenis Hewan dan Ketentuan Ibadah Kurban /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Literasi News- Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba, yaqrabu, qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat . Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintahnya.

Kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari  dalam istilah agama disebut udhhiyah bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.

Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Jadwal Acara iNews TV Hari Ini Minggu 28 Mei 2023: Ada Liga Arab Al Ettifaq vs Al Nassr, Final Malaysia Master

Dikutip literasinews.com dari laman resmi NU. Berikut Pengertian Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban:

Hukum Kurban

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Keutamaan Kurban

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x