Literasi News- Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba, yaqrabu, qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat . Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintahnya.
Kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari dalam istilah agama disebut udhhiyah bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Dikutip literasinews.com dari laman resmi NU. Berikut Pengertian Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban:
Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Keutamaan Kurban