Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Lengkap dari Ulama

- 29 Maret 2023, 14:31 WIB
Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Lengkap dari Ulama./pixabay/ifd_Photography
Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Lengkap dari Ulama./pixabay/ifd_Photography /

 

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan).

Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.Demikian penuturan Az-Zayadi.

Tapi bagaimana caranya agar tidak terlanjur memakannya? Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, kemudian dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.

Dengan demikian. Kesimpulannya mencicipi makanan hukumnya makruh bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan. Tidak makruh bagi tukang masak yang memiliki kepentingan untuk disuguhkan sebagai jamuan berbuka puasa, atau orang yang memasakkan anak kecilnya yang sedang sakit. Wallahu a'lam.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x