Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan atau di Tempat Kerja, Sah atau tidak?

- 10 Maret 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan atau di Tempat Kerja, Sah atau tidak?.
Ilustrasi Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan atau di Tempat Kerja, Sah atau tidak?. /Unsplash/Levi Meir Clancy/

 

Literasi News - Simak hukum shalat Jumat di Instansi sekolahan atau di tempat kerja, sah atau tidak Sholatnya

Shalat Jumat merupakan ibadah yang terdiri dari dua rakaat serta dilaksanakan pada waktu Zuhur di hari Jumat dengan dua khutbah sebelumnya.

Dalam Islam shalat Jumat termasuk kategori fardhu ‘ain, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh per individu yang terkena beban (taklif).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Waterboom dan Waterpark di Karawang, Cek Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Seperti dilansir literasinews.com dari laman resmi NU Berikut Penjelasannya:

Dalil Kewajiban Shalat Jumat

Kewajiban ibadah ini muncul berdasarkan nash qathi’ (dalil pasti), sehingga orang yang meninggalkan shalat Jumat akan terkena dosa besar apabila sengaja meninggalkannya karena malas.

Argumentasi qur’ani yang mewajibkan ibadah shalat Jumat di antaranya ialah firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9).

Selain ayat di atas, juga terdapat keterangan hadis Nabi saw perihal kewajiban shalat Jumat:

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x