Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Penjelasan Para Ulama

- 14 Maret 2023, 09:24 WIB
ilustrasi. Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Penjelasan Para Ulama.
ilustrasi. Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Penjelasan Para Ulama. /flickr/Ahmad Zamri Ahmad Zahir

Literasi News - Simak penjelasan hukum ziarah kubur menjelang datangnya bulan suci Ramadhan menurut penjelasan para ulama.

 

Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi semacam sesuatu yang sangat perlu dilakukan.

Sebab, bila tidak, serasa ada yang hilang di benak mereka dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Terjemahnya

Dilansir literasinews.com dari laman resmi NU dalam ziarah kubur menjelang Ramadhan, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra).

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain. Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x