Batalkah Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa Ramadhan?

- 27 Maret 2023, 20:35 WIB
Batalkah Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa Ramadhan?.
Batalkah Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa Ramadhan?. /PEXELS/Tima Miroshnichenko

Literasi News - Sebagian orang yang memiliki masalah dengan penglihatan maupun pendengaran biasanya menggunakan obat tetes untuk pengobatan. Namun, apakah memakai obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa?.

Dijelaskan ada dua jenis ketentuan hukumnya yakni: boleh dan batal. Boleh, jika kondisi sakit telinga yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

 

Bila demikian kondisinya, maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat" (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).

Baca Juga: Mimpi Basah Pada Siang Hari di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?


Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

Artinya: “Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,”

Demikian disampaikan Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 182.

Adapun, menggunakan tetes telinga dapat membatalkan puasa, menurut Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 379, dikatakan:
‎وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x