Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),”.
Baca Juga: Profil Buya Hamka, Sastrawan Islam dan Tokoh Bangsa Dari Minangkabau
Sementara, untuk penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori. “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,”
Yertulis dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 156 oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli.
Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat***