Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Sholat Sunnah Rebo Wakasan dan Tatacaranya

12 September 2023, 11:26 WIB
Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Sholat Sunnah Rebo Wakasan dan Tatacaranya /

Literasi News- Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum Sholat Sunnah Rebo wakasan beserta Tatacaranya. Rebo wakasan pada hari Rabu, lebih tepatnya pada tanggal 13 September 2023, adalah hari Rabu terakhir di bulan Safar ini.

Bagi sebagian kalangan Rabu terakhir di bulan Safar diyakini sebagai hari sial, atau menjadi hari turunnya bala (penyakit) di bumi.

Keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rebo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur.

Baca Juga: Rebo Wekasan: Diyakini sebagai Hari Sial, Benarkah, Simak Penjelasan Disini!

Lalu apakah kita harus menunaikan shalat pada Rabu terakhir di bulan Safar tersebut? Dilansir literasinews.com dari laman resmi NU. pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan

Oleh karenanya, bila shalat Rebo Wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Safar”, “aku niat shalat Rebo Wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

Artinya: "Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah," (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, halaman 60).

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, Persunahan dan Doanya

Hanya saja, bila shalat Rebo wekasan diniati shalat sunnah mutlak, ulama berbeda pandangan. Menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari hal itu adalah haram.

Dalam pandangan beliau, anjuran shalat sunnah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan.

Meski begitu, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki mengatakan hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunnah mutlak. Beliau menegaskan:

قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى


Artinya: "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunnah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya,"

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha, Imam dan Makmum, Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya

Berikut tata cara bagi yang akan menunaikan shalat sunnah.

1. Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat

أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala,"

2. Setelah membaca al-Fatihah, baca Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas sekali setiap rakaat.

3. Lakukan shalat sebagaimana biasanya dua rakaat.

4. Setelah salam, membaca doa.

5. Shalat sunnah mutlak dua rakaat ini dilakukan dua kali.

Pelaksanaan shalat ini sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt agar dijaga dari segala bahaya selama setahun.

Akan halnya perbedaan perbedaan pendapat ulama seperti dijelaskan adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler