Buat Para Pelaku Usaha UMKM Harus Mengenali Apa itu PT dan CV, Simak Informasi Berikut

- 2 Februari 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi, Buat Para Pelaku Usaha UMKM Harus Mengenali Apa itu PT dan CV, Simak Informasi Berikut.
Ilustrasi, Buat Para Pelaku Usaha UMKM Harus Mengenali Apa itu PT dan CV, Simak Informasi Berikut. /Surakarta.go.id

Literasi News - Banyak beberapa poin penting sebelum memulai sebuah perusahaan dan memulai bisnis. Salah satunya adalah mengenal apa itu PT dan apa itu CV.

Mengingat bisnis di Indonesia sangat penting, maka memilih jenis usaha untuk mempermudah perkembangan bisnis anda sangatlah penting supaya dapat berkembang di masa depan.

Di Indonesia sendiri jenis badan usaha yang paling populer ialah perseroan terbatas (PT), dan Commanditaire Vennootschap (CV). Untuk mengetahui perbedaannya, yuk simak informasi ini hingga akhir artikel.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka 1945, Download Disini

A. PT Perseorangan

1. Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri.

2. Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil.

3. Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi.

4. Tidak ada komisaris

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp13.000 Jadi Rp1.042.000 Per Gram Hari Ini Kamis 2 Februari 2023

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi

Sumber: smesco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x