Buat Para Pelaku Usaha UMKM Harus Mengenali Apa itu PT dan CV, Simak Informasi Berikut

- 2 Februari 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi, Buat Para Pelaku Usaha UMKM Harus Mengenali Apa itu PT dan CV, Simak Informasi Berikut.
Ilustrasi, Buat Para Pelaku Usaha UMKM Harus Mengenali Apa itu PT dan CV, Simak Informasi Berikut. /Surakarta.go.id

5. Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M

6. Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik

B. PT Perseroan Terbatas

1. Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Silahkan klik disini untuk melihat Undang-Undang tersebut.

2. Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Kamis 2 Februari 2023, Cancer, Leo, Virgo dan Libra

3. Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16 UU PT, harus didahului dengan "Perseroan Terbatas" atau PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998. Silahkan klik disini untuk melihat Undang-Undang tersebut.

4. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.

5. Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya 2 (dua) orang anggota direksi.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Kamis 2 Februari 2023: Ikuti Kisah Suster El, Rindu Bukan Rindu, dan Tajwid Cinta

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi

Sumber: smesco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah