Cara Praktis Bikin PT atau CV Lebih Cepat dari Bikin Kopi 4 Menit Jadi, Simak Informasi Berikut

- 2 Februari 2023, 10:09 WIB
Cara Praktis Bikin PT atau CV Lebih Cepat dari Bikin Kopi 4 Menit Jadi, Simak Informasi Berikut.
Cara Praktis Bikin PT atau CV Lebih Cepat dari Bikin Kopi 4 Menit Jadi, Simak Informasi Berikut. /Instagram @indonesiabaik.id

Literasi News - Pemerintah terus mendorong pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan dokumen legalitas usahanya agar bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Artinya dalam hal ini kesadaran UMKM untuk mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan, sehingga pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tetapi bisa menjual brand atau mereknya.

Pemerintah untuk sekarang ini mempermudah bagi pelaku usaha UMKM dengan memberikan fasilitas berupa akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Kamis 2 Februari 2023: Ada Bikin Laper, Dream Box, hingga Film Bioskop Trans TV

Maka dari itu Pemerintah mempermudah para pelaku UMKM untuk bisa melakukan pendaftaran sendiri seperti dikutip literasinews.com dari @indonesiabaik.id berikut ini: badan-hukum.smesco.go.id secara praktis cukup 4 menit jadi. Jenis akta yang bisa dibuat antara lain PT, PT perorangan atau CV.

Syarat utamanya:
- KTP pendiri perusahaan
- NPWP personal
- Kartu Keluarga (KK)

Caranya sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara MOJI TV Hari Ini, Kamis 2 Februari 2023: Live Volley Ball PLN Mobile Proliga

1. Akses laman resmi
badan-hukum.smesco.go.id Q

2. Lengkapi form:
- Data diri (nama, nomor telepon, email)
- Data perusahaan (nama, pegang saham, npwp)
- Opsi pembuatan rekening bank, algat bisnis, pengusaha kena pajak (PKP)

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x