Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: Rp 500.000 menjadi Rp 700.000
Adapun besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp 8.250.000
Cacat permanen Rp 3.800.000