Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya

- 21 November 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi, Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya
Ilustrasi, Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Besaran Nominalnya /Pixabay/

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini 21 November 2022: Ikuti Dunia Punya Cerita, Dream Box, dan Film Bioskop Trans TV

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000

Linmas: Rp 500.000 menjadi Rp 700.000

Adapun besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000

Luka berat: Rp16.500.000

Luka ringan: Rp 8.250.000

Cacat permanen Rp 3.800.000

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah